Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAI Al-Azhaar Meyampaikan Pesan Hukum Hutang Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Lubuklinggau, IAI Al-Azhaar.ac.id. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam (IAI) Al-Azhaar Lubuklinggau Ust. H. Agus Mukmin, Lc. M. Hum, melalui saluran chanel youtube yang diberi nama “Nyantri Chanel” yang mulai bergabung pada 18 Maret 2021 dan sudah ditonton lebih dari 529 kali tonton, menyampaikan pesan dakwah yang berisikan Ilmu-ilmu syariat yang sangat bermanfaat untuk disimak. Dalam video yang berdurasi 2 menit 19 detik tersebut sangat jelas menyampaikan mengenai Hukum Hutang Puasa Tahun Lalu Yang Belum Dibayar Hingga Tiba Bulan Suci Ramadhan.

Berikut Deskripsi singkat yang disampaikan melalui pesan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, beliau mengatakan “Ada beberapa tafsir mengenai hutang puasa tahun lalu yang belum dikerjakan hingga tiba bulan suci ramadhan tahun berikutnya. Yang pertama jika seseorang belum melaksanakan Qodho puasa ramadhan tahun lalu karena unsur udzur syar’i maka tidak ada dosa bagi orang yang lupa atau tidak melaksanakan Qodho puasa pada mestinya. Dan dia juga tidak wajib untuk membayar fidyah, akan tetapi dia diharuskan untuk meng-Qodho puasanya dikemudian hari. Yang namanya hutang puasa harus dibayar dengan puasa. Yang kedua jika seseorang tidak melaksanakan qodho puasa karena kelalaian, malas atau bukan karena udzur syar’i, maka berdosalah dia. Selain itu, dia wajib untuk mengqodho puasanya dan membayar fidyah”.

Ust. H. Agus Mukmin, Lc. M. Hum adalah alumni dari pondok pesantren Raudlatull Ulum (YPRU) Guyangan, Trangkil – Pati pada tahun 2002-2005. Kemudian melanjutkan di International Islamic Call College yang berada di Tripoli, Libya dengan Jurusan Ulumul Qur’an pada tahun 2005 – 2010. Setelah itu beliau melanjutkan studi Magister (S2) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2011-2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X